AksaraNewsroom.ID – Sidang kasus dugaan suap impor yang menyeret PT Blueray Cargo mengungkap fakta mengejutkan. Pemilik perusahaan, John Field, mengaku telah menyetorkan dana hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Nilai tersebut jauh melampaui angka yang selama ini tercantum dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sekitar Rp61,3 miliar.
Berdasarkan penelusuran Aksara Newsroom dari berbagai laporan media nasional, dokumen dakwaan dan fakta persidangan, pengakuan tersebut disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 12 Juni 2026.
Di hadapan majelis hakim baru-baru ini, ia mengungkap bahwa dana yang dikeluarkan untuk mengurus dan mengamankan aktivitas impor melalui PT Blueray Cargo mencapai Rp91 miliar.
- Baca Juga: Baru Setahun, Jalan “Teknologi Khusus” Rp 50 Miliar di Basel Sudah Rusak, DPRD Soroti Kualitas
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan karena membuka kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum seluruhnya terungkap dalam konstruksi perkara yang disusun KPK.
Selisih sekitar Rp30 miliar dari nilai dakwaan menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak lain yang diduga menerima uang tersebut serta bagaimana mekanisme penyalurannya.
Tak hanya itu dalam keterangannya, John Field bahkan menyebut sebagian dana, sekitar Rp30 miliar, diduga mengalir kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Pengakuan ini kemudian menjadi salah satu fakta baru yang berpotensi memperluas pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK mendakwa John Field bersama dua bawahannya telah memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memperoleh kemudahan dalam proses importasi barang.
Dugaan suap tersebut disebut terkait pengondisian pengawasan kepabeanan, termasuk pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.
Munculnya angka Rp91 miliar dalam persidangan kini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan nilai suap yang tercantum dalam dakwaan. Perbedaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu fokus pendalaman dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
Hingga pertengahan Juni 2026, proses persidangan masih berlangsung. Setelah pemeriksaan para terdakwa selesai, jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan pada 22 Juni 2026. KPK juga masih berpeluang mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan aliran dana lain maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil suap tersebut.
Berawal dari Keluhan Pengusaha Impor
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, kasus bermula sekitar Mei 2025 ketika pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Adapun saat itu perusahaan disebut mengeluhkan meningkatnya pengiriman barang yang masuk kategori jalur merah, sehingga proses pengeluaran barang impor menjadi lebih lama dan berisiko tinggi.
Dalam perkembangannya, sejumlah pertemuan dilakukan antara pihak Blueray Cargo dan pejabat Bea Cukai. Jaksa menduga pertemuan tersebut menjadi awal terbentuknya skema untuk mempermudah proses impor barang.
Bos PT Blueray Cargo
Nama John Field mendadak menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Berdasarkan berbagai penulusuran Aksara Newsroom, John Field merupakan pemilik sekaligus pimpinan PT Blueray Cargo, perusahaan jasa logistik dan pengurusan impor yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan melayani pengiriman barang dari berbagai negara ke Indonesia.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengiriman, kepabeanan, pergudangan dan rantai pasok impor.
Dugaan Suap Rp61,3 Miliar
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KPK mendakwa John Field bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah memberikan suap senilai sekitar Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah.
Menurut dakwaan, pembayaran dilakukan secara bertahap sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026. Sebagian dana disebut disalurkan kepada sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan kepabeanan.
Jika merujuk dakwaan KPK, nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp61,3 miliar. Namun pengakuan terdakwa menunjukkan angka yang lebih besar, yakni Rp91 miliar.
Perbedaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah terdapat aliran dana lain yang belum masuk dalam dakwaan? Apakah ada penerima lain yang belum terungkap? Atau terdapat transaksi yang belum seluruhnya terdokumentasi dalam berkas perkara?
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum masih melanjutkan pembuktian sebelum memasuki tahap pembacaan tuntutan.***
Editor/Graphic: Hendri J. Kusuma



















