AKSARANEWSROOM — Paus terdampar kembali terjadi di wilayah perairan Indonesia. Kali ini paus sepanjang 10 meter dalam kondisi membusuk ditemukan di Pantai Pasut, Kabupaten Tabanan, Bali pada 20 Februari 2022. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) selanjutnya mengubur bangkai tersebut bersama instansi terkait pada Selasa, (22/2/2022) lalu.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan bahwa BPSPL Denpasar menerima laporan paus terdampar dalam keadaan membusuk (kode 4) dengan posisi koordinat 8°33’49.9″LS 115°02’12.9″BT, di bibir Pantai Pasut.
“Bangkai Paus ditemukan pertama kali oleh masyarakat dan nelayan setempat di Pantai Pasut dan diduga terdampar akibat terbawa ombak. Bangkai masih berada di lokasi terdampar dan menimbulkan aroma yang tidak sedap sehingga kemudian dilaporkan oleh nelayan setempat kepada Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan dan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan,” ungkap Yudi.
“Kemudian, tim bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tabanan dan Yayasan Bali Bersih melakukan peninjauan di lokasi terdamparnya bangkai paus,” lanjutnya.
Yudi menjelaskan karena sulitnya melakukan identifikasi secara visual, Yayasan Bali Bersih mengambil sampel bangkai untuk uji DNA sehingga dapat mengetahui jenis paus terdampar. Tim juga meninjau lokasi untuk mengubur bangkai paus. Ukuran bangkai yang besar mencapai kurang lebih 10 meter membuat penguburan hanya dapat dilakukan dengan bantuan alat berat di dalam lubang dengan ukuran 6x4x2 meter yang berjarak 20 meter dari pasang tertinggi.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa KKP telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainya dalam Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Secara nasional, paus juga telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi penuh melalui UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” terang Tari.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan yang menekankan agar KKP dan masyarakat bersinergi dalam memberikan respon yang cepat dan tepat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar. (*)