MUNTOK, AksaraNewsroom.ID – Polres Bangka Barat kembali membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Operasi senyap ini berhasil mengamankan 5 orang yang diduga bagian dari sindikat berhasil diamankan.
Namun sayangnya, kapal utama pembawa muatan timah ke Malaysia dilaporkan lebih dulu melarikan diri dari lokasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (2/3/2026).
“Ada lima pelaku yang diamankan terkait kasus penyelundupan pasir timah tanpa izin (ilegal) di perairan Pantai Enjel yang akan dikirim ke Johor, Malaysia,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.
- Baca Juga: Gudang hingga Tempat Produksi Timah Ilegal di Belitung-Beltim Digerbek Bareskrim dan Polda Babel
Diungkapkan AKBP Pradana, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (35) yang diduga sebagai pemilik timah, serta IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50).
Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di kawasan perairan lokasi pengiriman.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap praktik penyelundupan tersebut bukan pertama kali terjadi. Para pelaku diduga telah dua kali mengirim pasir timah ilegal ke Malaysia melalui wilayah Johor.
Total timah yang telah diselundupkan mencapai 11,2 ton dengan nilai sekitar Rp 3,69 miliar. Rinciannya, pengiriman pertama sebanyak 4,8 ton senilai Rp 1,58 miliar, dan pengiriman kedua 6,4 ton senilai Rp 2,11 miliar.
“Penyelundupan sudah dilakukan sebanyak 2 kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia. Rinciannya, pertama 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Terakhir, 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar,”tegasnya.
“Jadi nilai pasir timah yang telah diselundupkan ke Malaysia mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,”sambungnya.
Lebih lanjut, Aditya membeberkan saat dilakukan penangkapan pelaku, proses bongkar muat telah selesai dilakukan dan timah 6,4 ton berhasil diselundupkan ke Malaysia.
Kendati demikian, Polres Babar berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 truk, 2 perahu pancung, speed boat hingga 20 karung tailing (timah) sisa pengolahan.
“Pada saat tim tiba di TKP, aktivitas langsir pasir timah telah selesai dilakukan dan kapal utama (kapal hantu) yang membawa pasir timah ilegal sudah meninggalkan perairan laut Enjel,” ujarnya (*)





















