https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Warga 8 Desa Tagih Kewajiban PT GML, Keluh Warga ke DPRD Babel: Kami Hanya Jadi Penonton

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
20 Mei 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Warga dari delapan desa mendatangi DPRD Bangka Belitung (Babel) guna menuntut kejelasan kewajiban PT Gunung Maras Lestari (GML), khususnya terkait kewajiban dari pembangunan kebun plasma dan kontribusi terhadap masyarakat.

Berdasarkan pantauan Aksara Newsroom, sejumlah kepala desa turut menyampaikan keluhan serupa.

Mereka menilai kewajiban plasma seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal HGU pada 1998 dengan luas izin usaha perkebunan (IUP) mencapai sekitar 12.600 hektare.

Selain plasma, masyarakat juga menuntut pembayaran kewajiban penggunaan lahan (KUP) yang dihitung berdasarkan Nilai Objek Pajak (NOP) selama masa HGU yang berlangsung sekitar 30 tahun.

Namun di sisi lain, dalam forum tersebut, pihak perusahaan terlihat tidak hadir. Kursi perwakilan PT GML tampak kosong. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan masyarakat kepada DPRD Babel.

  • Baca Juga: Perpanjangan HGU Perkebunan Sawit di Belitung Dipertanyakan, Ditenggarai Kangkangi Aturan

Kepala Desa Bakem, Haji Mas Hur, yang mewakili warga, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut telah lama diperjuangkan.

“HGU perusahaan akan berakhir pada 2028. Sejak lama kami menuntut hak masyarakat, terutama pembangunan kebun plasma. Kami mendukung investasi dan menjaga kondusivitas, tetapi perusahaan juga wajib menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Menurutnya, namun sampai saat ini kontribusi perusahaan dinilai belum signifikan, bahkan kewajiban plasma di dalam kebun inti disebut belum terealisasi.

“Sudah hampir satu tahun kami membahas hal ini, tetapi belum ada kejelasan. Minimal 20 persen kebun inti seharusnya dialokasikan untuk plasma,” kata dia.

Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar. Salah satu persoalan yang disorot adalah sulitnya petani menjual tandan buah segar (TBS) ke perusahaan.

“Kalau tidak memberi dampak bagi masyarakat, untuk apa perusahaan ada di sini? Kami sudah berulang kali meminta perusahaan membantu kesejahteraan warga,” kata Mas Hur.

Ia juga meminta agar perusahaan memprioritaskan masyarakat setempat, baik dalam aspek ekonomi maupun ketenagakerjaan.

  • Baca Juga: Izin Perusahaan Sawit ‘Nakal’ Bisa Dicabut, DPRD Babel Awasi Pemenuhan Plasma

Sejumlah kepala desa lainnya turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai kewajiban plasma seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal HGU pada 1998, dengan luas izin usaha perkebunan (IUP) mencapai sekitar 12.600 hektare.

Kepala Desa Mabet, Suharman, menyoroti minimnya penyerapan tenaga kerja di daerah setempat.

“Kami hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat lainnya, Suprinto, menegaskan bahwa delapan kepala desa telah sepakat atas tuntutan bersama dan memberikan batas waktu satu bulan kepada perusahaan.

Dalam audiensi tersebut, warga merumuskan empat tuntutan utama, diantaranya realisasi kebun plasma minimal 30 persen dari kebun inti, pembayaran KUP berdasarkan NOP selama masa HGU, prioritas pembelian TBS milik masyarakat hingga lengutamaan tenaga kerja lokal.

Adapun seluruh tuntutan itu, lanjut masyarakat, diminta dipenuhi dalam waktu satu bulan.

Dari Desa Dalil, Ishak mengungkapkan adanya persoalan dalam skema plasma yang ditawarkan perusahaan. Ia menyebut sebagian masyarakat tidak menyetujui skema tersebut dan berpotensi tidak mendapatkan manfaat.

Selain itu, kelompok masyarakat tertentu disebut tidak masuk dalam perhitungan plasma.

Perwakilan lainnya, Mamat, menyampaikan hasil musyawarah desa yang menolak skema yang dinilai tidak adil, termasuk terkait KUP.

Warga bahkan mengusulkan agar hak plasma pada periode awal diberikan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh kepala keluarga, khususnya bagi warga lanjut usia yang tidak lagi mampu mengelola kebun.

Kepala Desa Sempan, Wahyu, mengungkapkan kekecewaan terhadap perusahaan yang dinilai kerap mengingkari janji.

“Kami sudah bosan dengan masalah ini. Jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.

  • Baca Juga: DPRD Babel Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi di Industri Sawit

Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) apabila perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya.

“Jika masyarakat tidak setuju HGU diperpanjang, itu hak masyarakat. Silakan disampaikan ke bupati agar rekomendasi perpanjangan tidak diberikan,” ujar Didit.

Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukan bentuk provokasi, melainkan penegasan atas hak masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Didit turut merinci sejumlah tuntutan yang disampaikan warga kepada PT Gunung Maras Lestari (GML).

Ia menyebut, masyarakat memberikan batas waktu satu bulan bagi perusahaan untuk merealisasikan tuntutan tersebut.
Adapun tuntutan utama meliputi realisasi kebun plasma di dalam kebun inti minimal sebesar 30 persen.

Selain itu, perusahaan diminta segera membayar kewajiban penggunaan lahan (KUP) yang bersumber dari Nilai Objek Pajak (NOP) dengan estimasi Rp30 juta per tahun selama masa HGU pertama yang berlangsung 30 tahun.

Upaya konfirmasi Aksara Newsroom kepada PT GML telah dilakukan, termasuk sejumlah poin yang disampaikan oleh beberapa pihak desa, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari perusahaan.

Berdasarkan surat yang beredar, audiensi tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari delapan desa, yakni Bakam, Dalil, Mangka, Mabet, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, yang berada di sekitar wilayah operasional PT Gunung Maras Lestari (GML).

Penulis: Hendri J. Kusuma

Baca Juga: Status Kebun Inti PT PSM Jadi “Teka-teki” Pasca Disorot DPRD Babel, DPKP Belum Bisa Pastikan hingga Perusahaan Membantah

Tags: Bangka BelitungDesaDPRD BabelHak MasyarakatHGUPerusahaan SawitPlasmaSawitTuntutan WargaWarga
ShareTweetSend

Related Posts

Api Landa Permukiman Simpang Rimba, Hidayat Arsani Instruksikan Penanganan Darurat

Api Landa Permukiman Simpang Rimba, Hidayat Arsani Instruksikan Penanganan Darurat

by Redaksi Aksara
10 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Kebakaran melanda kawasan permukiman padat penduduk di Desa Serdang, Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu...

Dari Sup Ikan Khas Belitung ke Produk Kemasan, Mandakini Food Bawa Gangan Naik Kelas

BSB Tawarkan Pembiayaan Mobil Listrik VinFast, Harga Mulai Rp171 Juta

by Redaksi Aksara
10 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel menghadirkan program pembiayaan khusus untuk pembelian mobil listrik merek VinFast guna mendorong penggunaan kendaraan ramah...

Dari Sup Ikan Khas Belitung ke Produk Kemasan, Mandakini Food Bawa Gangan Naik Kelas

Dari Sup Ikan Khas Belitung ke Produk Kemasan, Mandakini Food Bawa Gangan Naik Kelas

by Redaksi Aksara
10 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Kekayaan kuliner tradisional Pulau Belitung terus berkembang melalui inovasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya...

Load More
Next Post
Wings Air Buka Rute Batam–Pangkalpinang, Sekaligus Buka Peluang Kerja bagi Warga Lokal

Wings Air Buka Rute Batam–Pangkalpinang, Sekaligus Buka Peluang Kerja bagi Warga Lokal

Wawako Dessy Ayutrisna Tekankan Disiplin ASN sebagai Fondasi Pelayanan Publik

Wawako Dessy Ayutrisna Tekankan Disiplin ASN sebagai Fondasi Pelayanan Publik

500 Mustahik Terima Santunan Baznas Pangkalpinang, Wali Kota Tekankan Amanah Zakat

500 Mustahik Terima Santunan Baznas Pangkalpinang, Wali Kota Tekankan Amanah Zakat

Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel

Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel

Akses Kredit Makin Mudah, BSB Gandeng Disdik Babel Buka Pembiayaan untuk Guru Sertifikasi

Akses Kredit Makin Mudah, BSB Gandeng Disdik Babel Buka Pembiayaan untuk Guru Sertifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

7
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

3
Api Landa Permukiman Simpang Rimba, Hidayat Arsani Instruksikan Penanganan Darurat

Api Landa Permukiman Simpang Rimba, Hidayat Arsani Instruksikan Penanganan Darurat

10 Oktober 2026
Dari Sup Ikan Khas Belitung ke Produk Kemasan, Mandakini Food Bawa Gangan Naik Kelas

BSB Tawarkan Pembiayaan Mobil Listrik VinFast, Harga Mulai Rp171 Juta

10 Oktober 2026
Dari Sup Ikan Khas Belitung ke Produk Kemasan, Mandakini Food Bawa Gangan Naik Kelas

Dari Sup Ikan Khas Belitung ke Produk Kemasan, Mandakini Food Bawa Gangan Naik Kelas

10 Oktober 2026
Cashback Rp9.945! BSB Mentok Gelar Promo QRIS untuk ASN dan Nasabah

Cashback Rp9.945! BSB Mentok Gelar Promo QRIS untuk ASN dan Nasabah

9 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved