https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Warga 8 Desa Tagih Kewajiban PT GML, Keluh Warga ke DPRD Babel: Kami Hanya Jadi Penonton

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
20 Mei 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Warga dari delapan desa mendatangi DPRD Bangka Belitung (Babel) guna menuntut kejelasan kewajiban PT Gunung Maras Lestari (GML), khususnya terkait kewajiban dari pembangunan kebun plasma dan kontribusi terhadap masyarakat.

Berdasarkan pantauan Aksara Newsroom, sejumlah kepala desa turut menyampaikan keluhan serupa.

Mereka menilai kewajiban plasma seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal HGU pada 1998 dengan luas izin usaha perkebunan (IUP) mencapai sekitar 12.600 hektare.

Selain plasma, masyarakat juga menuntut pembayaran kewajiban penggunaan lahan (KUP) yang dihitung berdasarkan Nilai Objek Pajak (NOP) selama masa HGU yang berlangsung sekitar 30 tahun.

Namun di sisi lain, dalam forum tersebut, pihak perusahaan terlihat tidak hadir. Kursi perwakilan PT GML tampak kosong. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan masyarakat kepada DPRD Babel.

  • Baca Juga: Perpanjangan HGU Perkebunan Sawit di Belitung Dipertanyakan, Ditenggarai Kangkangi Aturan

Kepala Desa Bakem, Haji Mas Hur, yang mewakili warga, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut telah lama diperjuangkan.

“HGU perusahaan akan berakhir pada 2028. Sejak lama kami menuntut hak masyarakat, terutama pembangunan kebun plasma. Kami mendukung investasi dan menjaga kondusivitas, tetapi perusahaan juga wajib menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Menurutnya, namun sampai saat ini kontribusi perusahaan dinilai belum signifikan, bahkan kewajiban plasma di dalam kebun inti disebut belum terealisasi.

“Sudah hampir satu tahun kami membahas hal ini, tetapi belum ada kejelasan. Minimal 20 persen kebun inti seharusnya dialokasikan untuk plasma,” kata dia.

Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar. Salah satu persoalan yang disorot adalah sulitnya petani menjual tandan buah segar (TBS) ke perusahaan.

“Kalau tidak memberi dampak bagi masyarakat, untuk apa perusahaan ada di sini? Kami sudah berulang kali meminta perusahaan membantu kesejahteraan warga,” kata Mas Hur.

Ia juga meminta agar perusahaan memprioritaskan masyarakat setempat, baik dalam aspek ekonomi maupun ketenagakerjaan.

  • Baca Juga: Izin Perusahaan Sawit ‘Nakal’ Bisa Dicabut, DPRD Babel Awasi Pemenuhan Plasma

Sejumlah kepala desa lainnya turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai kewajiban plasma seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal HGU pada 1998, dengan luas izin usaha perkebunan (IUP) mencapai sekitar 12.600 hektare.

Kepala Desa Mabet, Suharman, menyoroti minimnya penyerapan tenaga kerja di daerah setempat.

“Kami hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat lainnya, Suprinto, menegaskan bahwa delapan kepala desa telah sepakat atas tuntutan bersama dan memberikan batas waktu satu bulan kepada perusahaan.

Dalam audiensi tersebut, warga merumuskan empat tuntutan utama, diantaranya realisasi kebun plasma minimal 30 persen dari kebun inti, pembayaran KUP berdasarkan NOP selama masa HGU, prioritas pembelian TBS milik masyarakat hingga lengutamaan tenaga kerja lokal.

Adapun seluruh tuntutan itu, lanjut masyarakat, diminta dipenuhi dalam waktu satu bulan.

Dari Desa Dalil, Ishak mengungkapkan adanya persoalan dalam skema plasma yang ditawarkan perusahaan. Ia menyebut sebagian masyarakat tidak menyetujui skema tersebut dan berpotensi tidak mendapatkan manfaat.

Selain itu, kelompok masyarakat tertentu disebut tidak masuk dalam perhitungan plasma.

Perwakilan lainnya, Mamat, menyampaikan hasil musyawarah desa yang menolak skema yang dinilai tidak adil, termasuk terkait KUP.

Warga bahkan mengusulkan agar hak plasma pada periode awal diberikan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh kepala keluarga, khususnya bagi warga lanjut usia yang tidak lagi mampu mengelola kebun.

Kepala Desa Sempan, Wahyu, mengungkapkan kekecewaan terhadap perusahaan yang dinilai kerap mengingkari janji.

“Kami sudah bosan dengan masalah ini. Jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.

  • Baca Juga: DPRD Babel Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi di Industri Sawit

Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) apabila perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya.

“Jika masyarakat tidak setuju HGU diperpanjang, itu hak masyarakat. Silakan disampaikan ke bupati agar rekomendasi perpanjangan tidak diberikan,” ujar Didit.

Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukan bentuk provokasi, melainkan penegasan atas hak masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Didit turut merinci sejumlah tuntutan yang disampaikan warga kepada PT Gunung Maras Lestari (GML).

Ia menyebut, masyarakat memberikan batas waktu satu bulan bagi perusahaan untuk merealisasikan tuntutan tersebut.
Adapun tuntutan utama meliputi realisasi kebun plasma di dalam kebun inti minimal sebesar 30 persen.

Selain itu, perusahaan diminta segera membayar kewajiban penggunaan lahan (KUP) yang bersumber dari Nilai Objek Pajak (NOP) dengan estimasi Rp30 juta per tahun selama masa HGU pertama yang berlangsung 30 tahun.

Upaya konfirmasi Aksara Newsroom kepada PT GML telah dilakukan, termasuk sejumlah poin yang disampaikan oleh beberapa pihak desa, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari perusahaan.

Berdasarkan surat yang beredar, audiensi tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari delapan desa, yakni Bakam, Dalil, Mangka, Mabet, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, yang berada di sekitar wilayah operasional PT Gunung Maras Lestari (GML).

Penulis: Hendri J. Kusuma

Baca Juga: Status Kebun Inti PT PSM Jadi “Teka-teki” Pasca Disorot DPRD Babel, DPKP Belum Bisa Pastikan hingga Perusahaan Membantah

Tags: Bangka BelitungDesaDPRD BabelHak MasyarakatHGUPerusahaan SawitPlasmaSawitTuntutan WargaWarga
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel

Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel

by Redaksi Aksara
21 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum)...

Wings Air Buka Rute Batam–Pangkalpinang, Sekaligus Buka Peluang Kerja bagi Warga Lokal

Wings Air Buka Rute Batam–Pangkalpinang, Sekaligus Buka Peluang Kerja bagi Warga Lokal

by Redaksi Aksara
20 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Maskapai Wings Air resmi membuka rute penerbangan langsung Batam–Pangkalpinang pulang...

Sambut Idul Adha, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sistem Pengendalian Inflasi

Sambut Idul Adha, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sistem Pengendalian Inflasi

by Redaksi Aksara
20 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat sistem pengendalian inflasi yang lebih terstruktur dan berbasis data menjelang Hari Raya Idul...

Load More
Next Post
Wings Air Buka Rute Batam–Pangkalpinang, Sekaligus Buka Peluang Kerja bagi Warga Lokal

Wings Air Buka Rute Batam–Pangkalpinang, Sekaligus Buka Peluang Kerja bagi Warga Lokal

Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel

Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel

Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel

21 Mei 2026
Wings Air Buka Rute Batam–Pangkalpinang, Sekaligus Buka Peluang Kerja bagi Warga Lokal

Wings Air Buka Rute Batam–Pangkalpinang, Sekaligus Buka Peluang Kerja bagi Warga Lokal

20 Mei 2026
Warga 8 Desa Tagih Kewajiban PT GML, Keluh Warga ke DPRD Babel: Kami Hanya Jadi Penonton

Warga 8 Desa Tagih Kewajiban PT GML, Keluh Warga ke DPRD Babel: Kami Hanya Jadi Penonton

20 Mei 2026
Sambut Idul Adha, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sistem Pengendalian Inflasi

Sambut Idul Adha, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sistem Pengendalian Inflasi

20 Mei 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved