AksaraNewsroom.ID — Setelah memeriksa 72 saksi dan mengumpulkan serangkaian alat bukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp835 juta.
Penahanan terhadap MA dan MEP dilakukan pada Selasa (23/6/2026) malam. Saat ini, kedua mantan pengurus KONI Bangka Barat tersebut telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, penyidik telah mengambil langkah penahanan setelah status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.
“Iya, benar. Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP (Ketua dan Bendahara) sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin,” kata Agus, Rabu (24/6/2026).
- Baca Juga: Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak Baru Seumur Jagung, Ternyata ‘Ditambal’ Gunakan Anggaran Rutin
Agus mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap lanjutan.
“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna memperkuat pembuktian.
“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024 untuk kepentingan di luar peruntukannya. Temuan auditor menunjukkan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau diluar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.835.422.845 sebagaimana hasil hitungan Auditor,” pungkasnya.***

















