AksaraNewsroom.ID – Dugaan keberadaan aparat bersenjata yang rutin berpatroli di kawasan perkebunan kelapa sawit milik tersangka korupsi Thamron Alias Aon yang telah disita negara menuai tanda tanya dari masyarakat. Warga dan petani yang memiliki kebun di sekitar lokasi mengaku resah karena merasa terus diawasi saat melintas maupun beraktivitas di area setempat.
Selain mempertanyakan dasar hukum patroli yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), masyarakat juga menyoroti masih adanya aktivitas panen di perkebunan yang kini berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.
Salah seorang warga, Syahrial Rosidi, meminta kejelasan mengenai pihak yang memberikan perintah patroli kepada oknum APH yang kerap terlihat berkeliling di kawasan perkebunan tersebut dengan membawa senjata laras panjang.
”Kami juga mempertanyakan ada keberadaan mereka (oknum APH-red) di lapangan yang sering patroli itu, atas dasar apa? perintah siapa? apakah perintah dari Kejagung mereka terima langsung atau ada perintah dari pihak lain? Ini mungkin perlu ditelusuri,” ucap Syahrial Rosidi kepada media ini, Senin (23/6/2026).
Baca Juga: DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak
Menurutnya, karena perkebunan tersebut merupakan barang sitaan yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung, maka masyarakat berhak mengetahui dasar pelaksanaan patroli yang dilakukan di lapangan.
”Karna barang kebun sitaan itu dibawah pengawasan kejagung, yang pastinya kalo memang ada perintah yang mengeluarkan surat perintah dari Kejagung kan, nah ini sebenarnya kita pengen tahu sebetulnya. Kalo emang tidak ada patut diduga ini ilegal, kalo ini ilegal kami berharap ada penindakan juga terhadap oknum ini jadi perlakuan hukum itu tidak di beda-bedakan kalo mau melakukan tindakan hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Benarkah Dermaga Sadai Dipakai Bongkar Muat Sawit? DPRD Babel Minta Ditelusuri
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Petani Sawit Kecamatan Koba, Hasan Masat, mengaku masyarakat juga mempertanyakan identitas aparat yang melakukan patroli karena disebut tidak menggunakan atribut lengkap saat bertugas.
Bahkan, kata Hasan, pihaknya sempat menanyakan aktivitas patroli tersebut kepada kepala desa. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah desa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun laporan terkait patroli yang dilakukan di kawasan tersebut.
”Ada patroli bertugas dalam itu, tapi intinya yang kami pertanyakan dari mana (oknum APH-red) ? Karna dia bawak senjata api tidak menggunakan atribut lengkap, kami tanya sepertinya juga tidak ada (ditunjukkan-red), dari anggota mana gak ada (jawaban-red), katanya patroli untuk desa tapi kami tanya sama Kepala Desa kami, gak pernah dia ngelapor ada Patroli, jadi atas perintah siapa? ,” kata masyarakat Desa Guntung ini.
Hasan juga mengaku pernah mengalami langsung perlakuan yang menurutnya tidak nyaman saat hendak menuju kebun milik keluarganya yang berada di sekitar lokasi perkebunan sitaan negara tersebut.
Ia bahkan mengaku sempat menanyakan aktivitas panen kepada pekerja di dalam perkebunan dan mendapatkan jawaban yang membuatnya semakin merasa heran.
”Kalo kami nanya sama orang-orang di dalem itu siapa yang nyuruh kalian panen itu? Perusahaan (jawab oknum pegawai-red), pertanyaan kami perusahaan mana yang nyuruh? Sedangkan perusahaan ini masih bermasalah hukum kok masih bisa manen?,” tutur Hasan.
Baca Juga: DPRD Babel Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi di Industri Sawit
Tak hanya itu, Hasan juga mengaku pernah dicurigai membawa hasil panen sawit dari kebun milik Aon. Ia membantah tudingan APH tersebut dan meminta pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti.
”Kubilang tunjukan buktinya, mana buktinya orang manen, mana buktinya orang nyolong bukan orang bawak, ndak ada buah itu sama, karna masyarakat pun banyak, jadi tidak bolehlah di curigai kaia gitu,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Terentang III, Armadoni, mengaku dirinya pernah didatangi pihak kepolisian untuk meminta pandangan terkait rencana patroli di wilayah desa.
Namun berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, patroli tersebut justru lebih banyak dilakukan di area perkebunan sawit sitaan negara dibandingkan kawasan perkebunan milik warga.
”Dan pada saat masyarakat lewat situ mereka merasa terancam karna diawasi, disitu ada intimidasi lah kepada masyarakat. Pertanyaan masyarakat apa guna patroli di perkebunan Aon sedangkan pihak perusahaan masih panen? Fungsinya apa patroli itu?,” tanya Doni.
Menurut Armadoni, keluhan serupa kerap disampaikan warga kepadanya. Bahkan masyarakat yang sekadar melintas atau berburu di sekitar kawasan perkebunan mengaku merasa tidak nyaman karena langsung didatangi oleh aparat yang berjaga.
”Masyarakat misal pergi berburu di perkebunan merasa terancam karna langsung di samperin (APH-red) dan lebih dari satu masyarakat melaporkan itu,” jelasnya.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari dasar pelaksanaan patroli hingga alasan masih berlangsungnya aktivitas panen di perkebunan sawit yang telah disita negara. Warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Aksara Newsroom telah meminta konfirmasi kepada Polres Bangka Tengah terkait dugaan aktivitas panen di kebun sawit yang berstatus sitaan Kejaksaan Agung. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diterima redaksi.
Terkait hal ini, Aksara Newsroom juga telah berupaya melakukan konfirmasi dan masih menunggu jawaban konkrit dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, laman media ini juga memastikan akan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang telah disebutkan sebagaimana yang diatur dalam kode etik jurnalistik.***
Baca Juga: Ancaman Sawit Mengintai, DPRD Babel Minta Basel Segera Lindungi Lahan Sawah

















