AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol mempertanyakan dugaan pemanfaatan Dermaga Penyeberangan Sadai untuk aktivitas bongkar muat komoditas sawit menggunakan kapal tongkang yang diduga terkait dengan kegiatan perusahaan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, perlu ditelusuri siapa yang memberikan izin serta apakah pemanfaatan fasilitas itu telah sesuai dengan fungsi dan peruntukan dermaga penyeberangan.
“Kalau memang benar ada aktivitas bongkar muat sawit di dermaga penyeberangan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya, siapa yang memberikan izin, dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rina, Sabtu (27/6/2026) dikonfirmasi Aksara Newsroom.
Sebelumnya, Rina menegaskan persoalan yang harus dijawab bukan hanya penyebab kerusakan Dermaga Penyeberangan Sadai, tetapi juga apakah seluruh aktivitas yang selama ini berlangsung di kawasan pelabuhan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rina, pada prinsipnya perusahaan yang melakukan kegiatan bongkar muat komoditas melalui kapal tongkang semestinya menggunakan terminal khusus (Tersus) atau pelabuhan yang sesuai dengan ketentuan.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas masyarakat yang akhirnya berakibat fatal seperti sekarang. Masyarakat sangat dirugikan,” ujarnya.
Rina mengaku tidak terkejut dengan mencuatnya isu tersebut. Menurut dia, laporan mengenai dugaan aktivitas tongkang sawit di kawasan Pelabuhan Sadai telah berulang kali disampaikan masyarakat saat dirinya melaksanakan reses di daerah pemilihan.
Ketua DPD Golkar Basel ini juga menjelaskan bahwa secara regulasi dermaga penyeberangan Ro-Ro dibangun khusus untuk melayani angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) dengan trayek tetap.
Sementara, lanjut dia, kapal tongkang yang mengangkut komoditas niaga pada umumnya melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan umum atau terminal khusus (Tersus/TUKS) yang memiliki izin sesuai peruntukannya.
“Kalau memang benar ada aktivitas bongkar muat sawit di dermaga penyeberangan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya, siapa yang memberikan izin, dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rina Tarol.
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Menurut Rina, persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai kerusakan infrastruktur. Lebih dari itu, kasus tersebut juga menyangkut tata kelola aset publik yang dibangun untuk melayani kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, fasilitas penyeberangan tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan komersial apabila tidak memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.
Selain aspek regulasi, Rina juga menyoroti sisi teknis. Menurutnya, movable bridge (MB) pada dermaga Ro-Ro dirancang khusus untuk melayani kapal ferry, sehingga memiliki spesifikasi yang berbeda dengan kapal tongkang.
Ia menilai manuver kapal tongkang yang umumnya ditarik kapal tunda membutuhkan ruang gerak lebih luas dibandingkan kapal ferry. Kondisi tersebut, menurutnya, juga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi aspek keselamatan operasional pelabuhan penyeberangan.
Karena itu, ia meminta dilakukan audit teknis independen guna memastikan apakah terdapat faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kerusakan movable bridge, termasuk apabila nantinya terbukti ada aktivitas di luar fungsi utama dermaga.
Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui kajian teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau nanti hasil audit menyatakan tidak ada kaitannya, tentu harus kita terima. Tetapi kalau ditemukan faktor lain yang ikut berkontribusi, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Rina menambahkan, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lumpuhnya layanan penyeberangan. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada percepatan perbaikan dermaga.
“tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Sadai agar polemik yang berkembang dapat dijawab secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
- Baca Juga: Kondisi Dermaga Tanjung Gading Pongok Memprihatinkan, Padahal Terbilang Baru Dibangun Belasan Miliar
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Beni belum memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Padahal, Aksara Newsroom telah berulang kali mengupayakan konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Kabupaten Bangka Selatan, Giovani, membantah adanya aktivitas tongkang sawit di Pelabuhan Sadai.
“Tidak ada aktivitas tongkang sawit pak kalau di Pelabuhan Sadai,” kata Giovani, Kamis (25/6).
Ia menegaskan kerusakan dermaga terjadi akibat faktor usia konstruksi.
“Faktor usia pak, dikarenakan konstruksi MB tersebut sudah cukup tua,” ujarnya.
Usai memperoleh keterangan tersebut, Aksara Newsroom kembali menghubungi Giovani untuk mengonfirmasi dokumentasi yang beredar di masyarakat serta meminta penjelasan mengenai hubungan antara Dermaga Umum UPP Sadai dan Dermaga Penyeberangan Sadai.
Pertanyaan yang diajukan mencakup apakah kedua dermaga berdiri pada struktur konstruksi yang sepenuhnya terpisah atau memiliki bagian infrastruktur yang saling terhubung. Namun, Giovani tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala UPT PPTP Bangka Selatan, dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas tongkang sawit di Dermaga Penyeberangan Sadai.
“Selama saya menjabat kurang lebih tiga minggu, yang pasti tidak ada aktivitas tongkang sawit di Pelabuhan Penyeberangan Sadai,” ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bangka. Supervisor Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Dedy Triwijaya, menyebut tongkang sawit tidak menggunakan dermaga penyeberangan yang kini mengalami kerusakan.
“Dermaga yang rusak sekarang ini dermaga pelabuhan penyeberangan Sadai. Penyebabnya karena faktor usia konstruksinya,” kata Dedy.
Menurut dia, tongkang sawit bersandar di dermaga umum milik Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sadai yang berada di sebelah dermaga penyeberangan.
“Tongkang sawit sandar di dermaga umum UPP Sadai yang di sebelahnya,” ujarnya.
Namun, dokumentasi yang diperoleh Aksara Newsroom memperlihatkan aktivitas pengangkutan sawit melalui jalur laut di kawasan yang diidentifikasi sebagai Dermaga Penyeberangan Sadai. Saat dikonfirmasi dengan menunjukkan foto tersebut, Dedy tidak membantah lokasi dalam dokumentasi tersebut.
“Kalau di foto ini di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Sadai,” katanya.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai dasar penggunaan fasilitas tersebut maupun ada tidaknya keterkaitan aktivitas pengangkutan sawit dengan kerusakan dermaga yang kini menghentikan layanan penyeberangan.
Di sisi lainnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada hasil audit teknis yang menyimpulkan adanya keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan kerusakan dermaga.
Adapun lebih lanjut, Aksara Newsroom masih berupaya untuk meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat.
Penulis Hendri J. Kusuma/D2K
















