AksaraNewsroom.ID – Kuasa hukum Bang Doi, Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan selisih kadar emas yang berawal dari laporan seorang konsumen bernama Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi.
Menurut Gerry, beredarnya berbagai opini yang mengaitkan kliennya dengan perkara tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, Bang Doi bukan merupakan terlapor maupun tersangka dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Status hukum klien kami jelas hanya sebagai saksi. Bukan terlapor, bukan pula tersangka. Kehadirannya nanti semata-mata untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” ujar Gerry, dikutip dalam keterangan pers yang diterima Aksara Newsroom.
Terkait belum dipenuhinya panggilan klarifikasi dari penyidik, Gerry menjelaskan hal itu bukan karena kliennya menghindari proses hukum. Selain faktor waktu, pihaknya juga menilai surat panggilan yang diterima belum sesuai karena mencantumkan identitas yang tidak tepat.
“Dalam surat itu tertulis kepada Doi di Pangkalpinang. Identitas tersebut tidak sesuai dengan klien kami,” katanya.
Gerry memastikan Bang Doi tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan sesuai ketentuan apabila pemanggilan dilakukan sebagaimana mestinya.
Perkara tersebut bermula ketika Nelly mengaku menemukan adanya perbedaan kadar emas pada sepasang anting miliknya. Perhiasan yang disebut berkadar 17 karat itu, berdasarkan hasil pengujian yang diperolehnya, disebut berada di kisaran 16 karat.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Bang Doi dalam kapasitasnya sebagai jurnalis dan diberitakan oleh media Radak Babel pada 28 Juni 2026.
Menurut Gerry, adanya perbedaan hasil pengujian kadar emas tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai kadar emas, kata dia, harus didasarkan pada pembuktian ilmiah dengan mempertimbangkan metode pengujian, batas toleransi alat ukur, komposisi logam campuran, proses penyolderan, serta standar akreditasi laboratorium yang melakukan pemeriksaan.
Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada penyidik. Gerry berharap seluruh proses berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.
Sementara itu, perkara ini juga berkembang dengan adanya laporan yang diajukan Toko Emas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, S.H., ke Polresta Pangkalpinang terhadap Nelly bersama kuasa hukumnya, Aswadi, S.H., atas dugaan pemerasan terkait permintaan uang tunai sebesar Rp60 juta.
Laporan tersebut kini juga masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Gerry berharap masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap pihak berhak memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh kontak untuk melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, media ini akan memuatnya secara proporsional.

















