PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Sejumlah kalangan organisasi pers di Provinsi Bangka Belitung menyampaikan sikap menolak RUU Penyiaran yang kini sedang dibahas DPR. Pasalnya, tercatat beberapa pasal kontroversial yang dianggap berpotensi memberangus kebebasan pers dan merusak sendi-sendi demokrasi atau ruang publik.
Organisasi pers yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI dan pegiat pers lainnya di Babel, hingga perwakilan HMI dan Walhi Babel menyampaikan orasinya untuk menolak Revisi UU Penyiaran di Kantor DPRD Babel, Senin (21/5/2024).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Barlyanto dalam kesempatan itu menyampaikan, mencermati draf RUU Penyiaran (versi Maret 2024), maka AJI menolak draf RUU ini karena banyak pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.
“Seperti ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c),” jelas Barlyanto.
Selain itu, lanjut dia, kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.
Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan Pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36).
“Oleh sebab itu, kami dari AJI Kota Pangkalpinang menolak RUU Penyiaran ini, karena selain diskriminatif, juga akan menghambat beberapa ekspresi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikutip dari kompas.com, Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik. Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.
Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, jika membaca rumusan draf yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.
Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC).
Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya,” ujar Wahyudi mengutip Kontan, Rabu (15/4/2024).
Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.
“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” ucap Wahyudi.
Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya.
Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.
Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa:
Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).***





















