PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kawasan Tanjung Labu, Bangka Selatan, yang akhir-akhir ini kian mencuat setelah adanya keluhan sejumlah nelayan. Informasi yang beredar menyebut keterlibatan Hartati alias Tati dan pihak-pihak terkait.
Ia diduga salah satu yang disebut-sebut
menerima kuota ribuan liter hingga menyalurkan BBM ke alat berat tambang dan pihak tertentu hingga menggunakan mobil tronton untuk mengambil solar subsidi di SPBN Penutuk.
Dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi jenis solar di SPBN Penutuk ini diungkapkan oleh warga setempat menyusul keluhan para nelayan kepada Anggota DPRD Babel, Pertamina dan BPH Migas, 23 Oktober 2025 lalu.
Informasi yang dihimpun Aksara Newsroom mengungkap adanya pemisahan jalur distribusi antara nelayan pemegang kartu Pas dan pihak lain yang diduga menikmati solar subsidi dengan harga di atas ketentuan.
Sumber yang masih sama dan minta identitasnya dirahasiakan menyebut, dari puluhan ribu liter solar yang datang setiap kali pengiriman, hanya sebagian kecil yang benar-benar diterima nelayan sesuai harga subsidi.
Ia mengungkap bahwa harga resmi Rp6.800 berlaku terbatas.
Sumber menyebut, harga resmi subsidi Rp6.800 per liter hanya berlaku bagi 176 nelayan pemegang kartu Pas. Selebihnya, solar yang datang ke SPBN Penutuk diduga dijual dengan harga Rp8.000 per liter melalui jalur tidak resmi.
Berdasarkan data yang diklaim bersumber dari admin internal, ungkap dia, harga Rp6.800 per liter hanya berlaku bagi 176 nelayan pemegang kartu Pas. Adapun rinciannya yaitu 112 nelayan Tanjung Sangkar × 40 liter yakni 4.480 liter.
Selain itu, 64 nelayan dari Penutuk, Pulau Panjang, dan Pulau Tinggi × 60 liter dengan total 3.840 liter. Untuk itu, ia melanjutkan total solar subsidi yang dijual sesuai harga resmi hanya sekitar 8.340 liter.
Padahal, setiap kali solar tiba di SPBN Penutuk, volumenya mencapai 32 KL, 37 KL, hingga 42 KL. “Selisihnya besar. Di luar 176 nelayan itu, solar dijual Rp8.000 per liter,” ungkap sumber Aksara Newsroom.
- Baca Juga: Penyaluran BBM Subsidi Diduga Tak Sampai ke Nelayan, Rina Tarol Desak BPH Migas Turun Tangan
Ia mengungkap dugaan solar subsidi ditampung terlebih dahulu di lokasi tertentu sebelum disalurkan ke pihak lain.
“Kalau aparat mau (tindak-red), tinggal turunkan intel setiap kali solar datang. Lihat di warung D***k, ditampung di situ. Nanti malam baru ada yang ambil,” ujar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Aksara Newsroom.
Pola ini disebut berlangsung berulang dan berpotensi melanggar aturan penyimpanan serta distribusi BBM subsidi. Menariknya, ada salah satu nama yang mencuat diduga menerima kuota dengan jumlah besar.
Tak lain nama Hartati Karmin alias Tati kembali mencuat dalam pusaran isu ini.
Sosoknya ternyata disebut bukan pemain baru. Kata sumber Aksara Newsroom, ia disebut mengatasnamakan nelayan dalam pengambilan solar subsidi.
Namun, sumber menegaskan nelayan Tg Labu justru kesulitan mendapatkan solar. Di sisi lainnya, kata dia, di Tanjung sudah ada pihak lain yang selama ini membantu pengambilan jatah nelayan.
“Padahal sudah ada yang ngambil untuk nelayan namanya Supan, M** juga beli nitip ke L**. L ini korbanbjuga, dia pun sesuai kebutuhan nelayan. Tapi L ini beli 8000 disitu (SPBN-red). Kalau Tati ini atas nama nelayan, harusnya nelayan di Tg Labu itu tidak bingung lagi nyari solar,” ungkap dia.
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Dugaan lainnya, Hartati disebut memiliki tronton, mengendalikan alat berat disinyalir milik pengusaha asal Koba hingga diduga menyalurkan solar ke sektor pertambangan.
Disebut pula, ia melihat pengambilan terakhir dilakukan menggunakan tronton langsung di dermaga SPBN Penutuk dan ka memastikan dilakukan tanpa kartu Pas.
“Terkahir dia ngambil solar itu pakai tronton ke SPBN Penutuk di atas dermaga langsung tanpa pas. Kuotanya disebut 5 sampai 7 ton. Pernah cuma dapat 2,7 ton, dia sempat ngamuk di SPBN,” kata sumber.
Sebagian Informasi Dibantah Tati
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Tati memberikan klarifikasi dan membantah sebagian besar informasi yang beredar.
Hanya saja, ia tidak membantah soal keberadaan mobil tronton mengambil minyak ke SPBN Penutuk itu. Tati mengakui peristiwa itu memang pernah terjadi, namun menegaskan berlangsung tanpa sepengetahuannya.
Menurutnya, kejadian itu terjadi sekitar dua bulan lalu saat ia sedang berada di luar rumah untuk urusan pekerjaan. Mobil carry yang biasa digunakan untuk mengangkut solar dalam kondisi rusak, sehingga para pekerjanya memutuskan menggunakan tronton milik rekan mereka yang kebetulan dititipkan di rumah.
“Itu di luar sepengetahuan saya. Saya tidak tahu sama sekali. Anak buah terpaksa memakai tronton karena carry rusak, sedangkan solar harus segera diangkut,” kata Tati.
Ia mengaku terkejut ketika peristiwa tersebut kemudian dijadikan dasar tuduhan bahwa tronton itu merupakan kendaraan operasional untuk distribusi ilegal BBM subsidi.
Selain itu, Tati juga membantah informasi yang menyebut dirinya menerima kuota solar subsidi sebesar 5.000 hingga 7.000 liter. Ia mengklaim belum pernah sekalipun menerima kuota sebesar itu.
“Belum pernah saya dapat kuota 5 sampai 7 ribu liter. Itu salah besar,” ujarnya.
Namun, dirinya tak menampik menerima solar dari SPBN. Tati menyebut kuota yang biasa ia terima berkisar sekitar tiga ton, yang seluruhnya disalurkan kepada sekitar 60 nelayan di Tanjung Labu. Dengan jumlah tersebut, ia berdalih tidak mungkin ada sisa solar untuk disalurkan ke pihak lain.
Ia lagi-lagi menepis tudingan bahwa solar tersebut digunakan untuk alat berat tambang atau dijual kepada pihak berinisial “B”.
“Kuota kami habis untuk nelayan. Tidak memungkinkan dibawa ke luar, apalagi untuk tambang,” katanya.
Terkait keberadaan alat berat, Tati beralasan memang sempat ada satu unit yang dititipkan sementara oleh seseorang.
Namun, ia memastikan alat berat itu bukan miliknya dan ia sudah tidak lagi berkomunikasi dengan pemiliknya sejak lebih dari sebulan lalu.
“Saya tidak tahu sekarang alat itu bekerja di mana atau dapat solar dari mana,” katanya.
Salah satu poin krusial lainnya adalah soal nelayan yang disebut membayar Rp8.000 per liter solar. Tati mengakui hal tersebut, namun menegaskan bahwa angka itu bukan harga jual BBM, melainkan ongkos jasa angkut dan operasional.
“Rp8.000 itu bukan harga solar. Itu upah angkut. Kami ambil dari pom dan antar ke Tanjung Labu, jaraknya sekitar 21 kilometer. Banyak nelayan tidak punya modal dan tidak bisa antre di SPBN,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian nelayan bahkan mengambil solar dengan sistem utang karena modal pembelian terlebih dahulu ditanggung olehnya. “Kami bukan menjual minyak. Sistemnya jasa angkut, bukan jual beli,” klaim Tati.
Jumlah nelayan yang mengambil solar melalui jasanya disebut berkisar antara 60 hingga 70 orang, baik yang sudah memiliki kartu nelayan maupun yang belum.
Tati juga menekankan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang membantu pengangkutan solar untuk nelayan di wilayah tersebut. Menurutnya, terdapat setidaknya dua penyalur jasa lain yang menjalankan kegiatan serupa.
“Bukan saya sendiri. Ada Cik M** dan L** juga,” ujarnya.
Sementara isu solar yang diambil dari wilayah Celagen, Tati menegaskan hal tersebut bukan bagian dari kuotanya. Ia menyebut solar tersebut merupakan jatah nelayan di bawah naungan pihak lain.
“Itu bukan saya. Itu jatah C** M**. Saya tidak tahu dipakai untuk apa atau dijual ke mana,” katanya.
Mengakhiri klarifikasinya, Tati membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya menyalahgunakan BBM subsidi, menerima kuota berlebih, maupun menyalurkan solar ke tambang.
“Saya membantah semua tuduhan itu. Kuota 5–7 ribu liter tidak pernah saya terima, dan solar saya tidak pernah dibawa ke tambang,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublish, Ditreskrimsus Polda Babel, BPH Migas, SPBN Lepar Pongok dan pihak terkait yang turut disebut dalam upaya konfirmasi. Adapun terkait data dan temuan lapangan, redaksi terus mendalaminya dan melakukan verifikasi. (***)
Penulis: Hendri Kusuma/D2K





















