PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Status kebun inti milik Pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi “teka-teki” setelah dipersoalkan Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung
Di satu sisi, DPRD Babel menyebut perusahaan diduga tidak memiliki kebun inti sebagaimana dipersyaratkan regulasi. Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mengaku belum dapat memastikan.
Adapun selain kebun inti disorot oleh Komisi I DPRD Babel, PT PSM turut membantah pihak perusahaan tidak mengantongi izin pemanfaatan limbah.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DPKP Babel, Kurniawan, menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan itu dan berkoordinasi dengan OPD di Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami pelajari dan koordinasi dengan Kabupaten terkait,” ujarnya kepada wartawan dikutip Aksara Newsroom dari Berita CMN.
Sementara itu, Kepala DPKP Bangka Tengah, Dr. Dian Akbarini, menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin perusahaan.
DPKP, kata dia, hanya melakukan verifikasi sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan Permentan 21 Tahun 2017.
Namun ketika ditanya hasil verifikasi terhadap PT PSM, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan hingga berita ini diterbitka
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil verifikasi yang telah dilakukan terhadap perusahaan tersebut, Dian belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.
”Namun sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menverifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan, sesuai permentan 21/ 2017. Demikian yg bisa kami sampaikan, terimakasih,” kata dia dikutip kembali Aksara Newsroom.
Baca Juga: Rina Tarol Warning Sawah LP2B Digarap Sawit: Negara Tak Boleh Kalah, Jangan Ada Pembiaran
Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan PT Perlang Sawitindo Mas, Manik, meminta awak media untuk menanyakan langsung persoalan perizinan pabrik CPO tersebut kepada pemerintah daerah yang mengeluarkan izin.
Namun khusus terkait pemanfaatan limbah, Manik menyebut perusahaan telah mengantongi izin.
“Copy pak. Mungkin bisa konfirmasi pak ke Pemda terkait yang mengeluarkan izin pak. Terkait pemanfaatan limbah sudah keluar izin nya pak,” ungkap Manik saat dikonfirmasi wartawan dikutip media ini.
- Baca Juga: Kasus Dugaan Lahan Sawah Jadi Sawit di Bangka Selatan Ini Mulai Diselidiki? Warga Menunggu Kepastian
Hingga kini, persoalan keberadaan kebun inti pada perusahaan tersebut masih menjadi perhatian dan menunggu pendalaman dari instansi terkait.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Crude Palm Oil (CPO) PT Perlang Sawitindo Mas (PSM), yang berlokasi di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (28/02/2026).
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi mengatakan, bahwa kunker ini juga sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi perizinan perusahaan sawit ataupun CPO berkenan dengan perizinan hingga persoalan sosial seperti CSR kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sejumlah fakta mengejutkan pun terungkap dalam pertemuan tersebut, salah satunya diketahui PT Perlang Sawitindo Mas ternyata tidaklah memiliki kebun inti dan mengaku mendapatkan supply tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari dua mitra koperasi untuk memenuhi sebagain besar target produksi.
Pahlivi menegaskan bahwa yang dilakukan oleh PT. Perlang Sawitindo Mas ini perlu dikaji dan diuji dengan regulasi, terkhususnya dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang didalamnya ditegaskan bahwa setiap pemilik Pabrik CPO atau PKS wajib memiliki kebun inti minimal seluas 20 % dari kapasitas produksinya.
”Kami mengingatkan semua pihak yang memegang otoritas perizinan, di semua tingkatan dan bentuk perizinan dalam hal apapun, agar terhindar dari konflik dengan masyarakat ataupun pelanggaran hukum yang sudah ada, agar selalu mengkonfirmasi setiap kegiatan ataupun operasional yang ada dan dilakukan perusahaan, maka bukti keabsahannya harus terkonfirmasi dengan dokumentasi yang jelas dan sah, serta tertulis,” tegas Pahlivi.
Selain persoalan kebun inti, Komisi I DPRD Babel juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Menurut Pahlivi, program CSR harus berjalan seiring dengan pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Tata Kelola Pemanfaatan Limbah Wajib Ikuti Regulasi
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Babel juga mengingatkan PT Perlang Sawitindo Mas agar mematuhi regulasi terkait pemanfaatan limbah hasil pengolahan TBS sawit.
Hal ini disampaikan Pahlivi karena perusahaan diketahui belum memiliki izin terkait pengelolaan dan pemanfaatan limbah tersebut. Meskipun, pihak perusahaan mengakui bahwasanya limbah tersebut (cangkang/kernel) digunakan untuk bahan bakar operasional pabrik dan juga diberikan kepada masyarakat untuk limbah cairnya.
”Karna tata kelola pemanfaatan itu (limbah-red) memerlukan izin, karna apapun bentuknya sebuah industri buangan terakhir dari proses produksi itu limbah, limbah itu ada kriterianya jadi tata kelola limbah itu harus sesuai regulasi,” ungkap Pahlivi.
Pihaknya juga mengingatkan PT Perlang Sawitindo Mas untuk mengurus administrasi pemanfaatan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bukan hanya memenuhi permintaan pihak manapun secara lisan.
”Jadi kita mengingatkan bahwa regulasi harus tetap menjadi acuan, memang secara umum mungkin masyarakat membutuhkan limbah itu untuk pupuk dan sebagainya, tapi ingat bahwa ini perusahaan jadi perlu betul-betul mengacu pada tata kelola limbah yang sesuai aturan, kita minta mereka (PT Perlang Sawitindo Mas-red) untuk menyiapkan administrasinya, mungkin mereka tidak paham,” sentil Pahlivi.
Lebih lanjut, Pahlivi berharap, melalui proses identifikasi perizinan ini seluruh perusahaan sawit maupun investasi lainnya di Bangka Belitung dapat mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
”Tentu kita berharap sebuah investasi di Babel yang telah diizinkan semuanya dapat mengikuti regulasi yang ada,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini. (*)





















