AksaraNewsroom.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Hingga saat ini, sebanyak 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan PBJ.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih rentan dimanfaatkan melalui berbagai modus, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan dalam PBJ kerap sudah direncanakan sejak tahap awal, bahkan sebelum proses perencanaan dimulai.
“Penyimpangan PBJ bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena adanya mufakat jahat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (20/4) dikutip Aksara Newsroom.
Baca Juga: KPK Bongkar Masalah Kronis Tata Kelola Pemerintahan Bangka Selatan
Ia mencontohkan kasus yang terungkap melalui penyelidikan tertutup di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, KPK menemukan adanya praktik uang panjer atau suap ijon proyek, di mana kepala daerah diduga meminta commitment fee kepada kontraktor jauh sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan.
Pola serupa juga ditemukan dalam penyelidikan di Kabupaten Kolaka Timur. Permintaan fee kepada pihak swasta diduga dilakukan untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Menurut Budi, pola tersebut menunjukkan bahwa korupsi dalam PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan serta menggerus kepercayaan publik.
Di sisi lain, kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada MCSP nasional 2024, sektor PBJ mencatat skor 68 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025.
Sementara itu, skor SPI untuk pengelolaan PBJ pada 2024 berada di angka 64,83.
Meski meningkat menjadi 85,02 pada 2025, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi.
KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” kata Budi.
Baca Juga: Identifikasi Titik Rawan Korupsi, Ombudsman Babel Perkuat Sinergi dengan KPK
KPK juga mendorong publik berperan sebagai pengawas untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
Dengan demikian, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa agar setiap anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik secara optimal.***





















