BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Hulu Sungai Kemis yang menjadi kawasan resapan dan sumber air vital bagi ribuan hektare persawahan Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, kini luluh lantak diduga kuat digarap perkebunan sawit.
Ironisnya, aktivitas yang disebut-sebut tidak mengantongi izin itu telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dan kejelasan dari pemerintah daerah.
Memastikan keresahan masyarakat yang khawatir sawah mereka kehilangan sumber air irigasi, Anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol bersama Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan Rusi Sartono turun langsung bersama ratusan warga mayoritas petani meninjau lokasi.
Di sela perjalanan menuju lokasi pembalakan, seorang petani terus memohon bantuan. Bahkan, ia menyerukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian terhadap persoalan ini.
“Pak Prabowo tolong lah kami orang cilik, orang kecil tolong lah, jangan dibiarkan. Lihat program ketahanan pangan ini fakta. Jika kemarin ada oknum mengatakan tidak ada penggarapan dan perusakan lihat lah ini. Tolong Pak,” ujarnya, seraya menuding ada pihak yang menutup-nutupi fakta.

Rina Tarol menegaskan, Pemkab Bangka Selatan harus segera bertindak. Daerah resapan air, kata dia, adalah jantung pengairan sawah di dua desa dan wajib dijaga.
“Ini tak mungkin dipunyai dan digarap oleh orang pribadi. Jangan bohongi masyarakat. Ada siapa belakang ini,” ujarnya.
Menurut Rina, praktik ini nyata-nyata merupakan pembalakan liar tanpa izin. “Ini nyata namanya pembalakan liar tanpa izin. Pemerintah jangan diam saja,” kata dia.
Ia juga mencurigai adanya praktik jual beli lahan yang melibatkan pihak-pihak tertentu, bahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan perangkat desa.
“Ini harus diusut tuntas semuanya. Warga pun berjuang menyuarakan hal ini berkali kali bukan baru,” katanya.
Selain meninjau daerah resapan air, Rina juga menghampiri pihak yang disebut-sebut menggarap sawit tanpa izin di lahan yang diklaim mencapai hampir 500 ribu hektare dan satu hamparan dengan Sungai Kemis.
Namun jawaban yang didapat, pekerja perkebunan setempat mengaku tidak mengetahui siapa secara pasti pemiliknya.

Dari hasil pantauan Aksara Newsroom, Sungai Kemis yang menjadi sumber air persawahan di dua desa itu kini telah terblokir, tertutup, bahkan terkapling jalan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penggarapan sistematis yang dilakukan tanpa izin resmi.
Namun hingga kini, baik masyarakat maupun pemerintah daerah tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik atau perusahaan yang menggarap lahan tersebut.
Program Presiden Digagalkan
Tokoh masyarakat Bangka Selatan, Dede Adam, menegaskan bahwa klaim pemerintah sebelumnya terbantahkan yang menyatakan tidak ada pembalakan.
“Ini terbantahkan apa yang menjadi pernyataan Kepala Dinas Pertanian kemarin bahwa tidak ada perusakan artinya mereka sengaja menutup mata. Kalau kalian punya mata lihat ini,” ujarnya.
Ia meminta Presiden Prabowo memberi perhatian serius karena konflik agraria di Bangka Selatan berpotensi menggagalkan program ketahanan pangan nasional.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah melakukan pembiaran terhadap daerah aliran sungai ini. Jangan dibiarkan,” tegas Dede.

Ia juga menyinggung bahwa aktivitas di kawasan tersebut telah berlangsung sejak April 2025. “Patut diduga ada pihak yang menjadi juru bicara perusahaan nakal,” ucapnya di hadapan pejabat PUPR Tata Ruang Basel yang turut hadir.
Wakil Ketua DPRD Basel: Porak-poranda
Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Rusi Sartono turut mendampingi warga melihat kondisi hulu Sungai Kemis. Ia mengaku terkejut dan tidak percaya daerah resapan air yang begitu penting kini porak-poranda.
“Ini luar biasa, habis luluh lantah. Ini sudah porak poranda daerah resapan airnya dirusak,” ujarnya.
Rusi menyoroti lemahnya pengawasan Pemkab Basel. “Sangat lemah sekali karena sudah berapa kali warga melakukan RDP yang (hasilnya) telah kami rekomendasikan ke Pemkab. Ini harus dihentikan karena akan berimbas dengan kawasan sawah di Bangka Selatan, khususnya Desa Serdang dan Pergam,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perusahaan yang berani beraktivitas tanpa mengantongi izin apapun. Menurutnya, keberanian itu mencerminkan lemahnya peran pengawasan pemerintah daerah.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















