AksaraNewsroom.ID – DPRD Kabupaten Bangka Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus dan dihadiri Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut setelah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, mengatakan persetujuan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Meski memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaan APBD.
“Persetujuan bersama ini merupakan hasil proses pembahasan yang ketat dan transparan antara eksekutif dan legislatif. Kami juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis agar pengelolaan anggaran ke depan semakin efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, berbagai saran dan masukan dari legislatif akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Perda diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.***





















